Layanan Perdagangan Internasional dan Bea Cukai

Share

Di BIL, tim perdagangan internasional dan bea cukai kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam praktik perdagangan dan bea cukai, dan dapat memberikan dukungan di bidang hukum yang terlibat dalam operasi perdagangan yang sukses di Indonesia. Kami menyediakan berbagai layanan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, penasehat kebijakan perdagangan, investigasi, negosiasi dan litigasi.

Hubungan kerja kami yang mapan dengan badan pengatur dan otoritas lokal adalah komponen kuat dalam kemampuan kami untuk menjaga strategi bisnis sesuai rencana.

Pengacara kami yang berpengalaman memberi nasihat tentang semua aspek transaksi perusahaan di berbagai industri dan jenis transaksi dengan pemahaman mendalam tentang hukum dan peraturan setempat, termasuk yang terkait dengan perdagangan dan bea cukai.

Kami diperlengkapi dengan baik untuk memberi nasihat kepada klien internasional dan domestik tentang persyaratan perdagangan dan bea cukai di Indonesia, dan sering dicari oleh perusahaan asing untuk keahlian kami dalam hal hukum Indonesia dan kasus lokal.

“Menyediakan manajemen yang efektif dalam proses perdagangan dan bea cukai adalah komponen lain dari nilai yang kami berikan kepada klien kami.”