Melihat Putusan Peradilan Hong Kong terkait Kecelakaan di Perairan Indonesia

Share

Sebagai negara kepulauan yang memiliki tujuan menjadi global maritime axis, Indonesia masih memiliki beberapa isu yang perlu ditangani. Salah satu diantaranya terkait dengan insiden tubrukan di perairan Indonesia pada tahun 2019 antara kapal MT ANTEA yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan kapal MV STAR CENTURION. Sengketa antara kedua pemilik kapal tersebut dibawa dan diselesaikan di Pengadilan Tingkat Pertama Hong Kong.

Pada artikel ini, Managing Associate kami Stefanny O. Simorangkir dan Associate kami Boni Facius Justin mencoba untuk mengulas pilihan salah satu Badan Usaha Milik Negara terbesar di Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya melalui forum pengadilan asing dan tidak memilih forum penyelesaian sengketa dalam negeri.

Scan QR Code yang ada pada post ini untuk membaca artikelnya!

Related Posts