Analisis atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berdasarkan putusan tersebut, pertanggungan asuransi kini hanya dapat dibatalkan melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. Perubahan ini mengalihkan beban pembuktian kepada perusahaan asuransi dan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.
Publikasi Lainnya
- Berita & Kabar
Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…
- Berita & Kabar
Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…