Uji Materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya bagi Usaha Perasuransian di Indonesia

Analisis atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berdasarkan putusan tersebut, pertanggungan asuransi kini hanya dapat dibatalkan melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. Perubahan ini mengalihkan beban pembuktian kepada perusahaan asuransi dan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Bagikan

Publikasi Lainnya

Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…

Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…

Siap Terhubung dengan Kami?

Temukan lokasi kantor kami dan lengkapi formulir pertanyaan untuk menjadwalkan pertemuan awal atau konsultasi Anda.

Scroll to Top