Tinjauan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 Tahun 2025 dan kewajiban baru bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang meliputi Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP), pemantauan dan pelaporan berkala, sanksi atas penyimpangan sebesar 20% atau lebih dari jadwal yang telah disetujui, serta kewajiban pemberian kompensasi kepada penumpang.
Publikasi Lainnya
- Berita & Kabar
Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…
- Berita & Kabar
Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…