Perombakan Regulasi Transportasi Udara Indonesia: Kewajiban Kepatuhan Utama Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 Tahun 2025

Tinjauan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 Tahun 2025 dan kewajiban baru bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang meliputi Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP), pemantauan dan pelaporan berkala, sanksi atas penyimpangan sebesar 20% atau lebih dari jadwal yang telah disetujui, serta kewajiban pemberian kompensasi kepada penumpang.

Bagikan

Publikasi Lainnya

Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…

Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…

Siap Terhubung dengan Kami?

Temukan lokasi kantor kami dan lengkapi formulir pertanyaan untuk menjadwalkan pertemuan awal atau konsultasi Anda.

Scroll to Top