Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026

Nanning, 17 September 2026

Penerapan dan Sinergi Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas Indonesia–Tiongkok

 

Tony Budidjaja

Ketua MedArbId

(Akademi Mediator dan Arbiter Independen Indonesia)

 

Pembukaan

Para tamu kehormatan, kolega, serta hadirin sekalian,

Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk berada di sini hari ini dan berbagi pandangan mengenai “Penerapan dan Sinergi Penyelesaian Sengketa Lintas Batas Indonesia–Tiongkok.”

Pendahuluan

Indonesia dan Tiongkok telah mengembangkan hubungan perdagangan dan investasi yang luas. Seiring hubungan ini terus berkembang, transaksi komersial menjadi semakin kompleks dengan melibatkan teknologi baru, pengaturan kontraktual yang rumit, dan model bisnis baru. Secara alami, sengketa yang timbul dari transaksi tersebut pun menjadi semakin kompleks.

Kompleksitas yang terus meningkat ini menegaskan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan tepat. Penyelesaian sengketa yang efektif bukan sekadar menyelesaikan sengketa setelah sengketa timbul. Hal ini juga berarti memberikan keyakinan kepada pelaku usaha untuk melakukan transaksi, mengelola risiko komersial, dan mengetahui bahwa upaya pemulihan yang nyata tetap tersedia ketika sengketa terjadi.

Arbitrase telah menjadi mekanisme penyelesaian yang diutamakan untuk berbagai jenis sengketa komersial. Arbitrase dapat menjadi mekanisme yang efektif bagi sengketa komersial lintas batas antara pihak Indonesia dan Tiongkok, terutama ketika netralitas dan keberlakuan putusan secara internasional menjadi pertimbangan penting. Namun, arbitrase belum tentu merupakan jawaban terbaik untuk setiap sengketa komersial.

Dalam hubungan komersial jangka panjang, para pihak mungkin memiliki kepentingan yang kuat untuk menyelesaikan sengketa tanpa langsung memasuki proses yang bersifat adversarial. Di sinilah mediasi menjadi sangat bernilai.

Menurut pandangan saya, masa depan penyelesaian sengketa komersial Indonesia–Tiongkok terletak pada sinergi, bukan penggantian satu mekanisme dengan mekanisme lainnya. Mediasi dapat membantu mempertahankan hubungan komersial; arbitrase dapat menghasilkan putusan yang final dan dapat dilaksanakan; sedangkan pengadilan dapat memberikan dukungan serta pengawasan yudisial yang diperlukan.

Karena itu, alternatif penyelesaian sengketa atau APS tidak semestinya dipandang sebagai kumpulan mekanisme yang saling bersaing. Mediasi, arbitrase, negosiasi, dan litigasi dapat dirancang untuk berfungsi sebagai komponen yang saling melengkapi dalam suatu arsitektur penyelesaian sengketa yang terpadu.

Dari Mekanisme Terpisah Menuju Arsitektur Penyelesaian Sengketa yang Sinergis

Pemahaman tradisional mengenai APS cenderung menempatkan negosiasi, mediasi, dan arbitrase berdampingan dengan litigasi sebagai pilihan yang terpisah. Namun, untuk sengketa Indonesia–Tiongkok, pendekatan yang lebih canggih dan terpadu mungkin lebih tepat.

Negosiasi pada umumnya perlu menjadi langkah pertama. Banyak sengketa komersial Indonesia–Tiongkok timbul dari hubungan yang dimaksudkan untuk berlangsung dalam jangka panjang, seperti usaha patungan, perjanjian pasokan, proyek konstruksi, pengaturan manufaktur, perjanjian distribusi, dan proyek investasi. Dalam keadaan seperti ini, penyelesaian melalui negosiasi dapat memiliki nilai komersial yang jauh lebih besar daripada hasil ajudikasi. Karena itu, para pihak dapat didorong untuk menetapkan prosedur eskalasi kontraktual yang mewajibkan manajemen senior mengupayakan negosiasi sebelum proses formal dimulai.

Ketika negosiasi tidak berhasil, mediasi dapat menjadi sangat bernilai, terutama apabila para pihak masih berkepentingan mempertahankan hubungan komersial mereka. Mediator dapat membantu para pihak melampaui posisi hukum masing-masing dan menjajaki solusi komersial yang praktis. Sebagai contoh, alih-alih hanya menentukan apakah kontraktor bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan, mediasi dapat menghasilkan jadwal penyelesaian yang diperbarui, pekerjaan tambahan, restrukturisasi pembayaran, penyesuaian harga, atau kesepakatan mengenai kegiatan usaha di masa depan.

Fleksibilitas ini merupakan salah satu keunggulan terbesar mediasi.

Arbitrase menjadi sangat penting ketika negosiasi dan mediasi tidak mampu menyelesaikan sengketa dan para pihak memerlukan putusan yang mengikat. Apabila pelaksanaan lintas batas diperkirakan akan diperlukan, para pihak juga dapat memperoleh manfaat dari kerangka Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Tiongkok.

Sementara itu, litigasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan APS. Pengadilan tetap berperan penting dalam mendukung arbitrase dan mediasi, khususnya dalam perkara yang melibatkan tindakan sementara, pembuktian, pengakuan dan pelaksanaan, pembatalan putusan arbitrase, serta persoalan lain yang memerlukan pelaksanaan kewenangan negara.

Karena itu, model yang tepat bukanlah “APS melawan pengadilan”, melainkan “APS yang didukung oleh pengadilan”.

Tujuannya bukan untuk mewajibkan setiap sengketa melewati seluruh mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, para pihak harus dapat menggunakan mekanisme yang paling sesuai dengan sifat sengketa dan tahap ketika sengketa tersebut timbul.

Apa yang Perlu Menjadi Fokus Penyelesaian Sengketa Lintas Batas Indonesia–Tiongkok?

Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Tiongkok memiliki sejumlah karakteristik yang membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang canggih dan terpadu menjadi sangat penting.

Di luar kerangka kelembagaan, saya meyakini ada tiga bidang yang patut mendapat perhatian khusus dalam mengembangkan penyelesaian sengketa lintas batas Indonesia–Tiongkok.

Pertama, konektivitas kelembagaan.

Kerja sama yang lebih erat antara lembaga arbitrase Indonesia dan Tiongkok, pusat mediasi, pengadilan, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis dapat membantu membangun pemahaman yang lebih baik terhadap prosedur serta meningkatkan rasa saling percaya.

Kerja sama ini dapat berupa pelatihan bersama, kemitraan kelembagaan, dialog yudisial, pengembangan profesional, dan pada akhirnya, kerja sama yang lebih praktis dalam penyelesaian sengketa secara digital.

Kedua, kompetensi lintas budaya.

Sengketa komersial lintas batas jarang hanya menyangkut hukum. Sengketa tersebut juga dapat melibatkan hubungan bisnis, reputasi, hierarki, gaya komunikasi, serta perbedaan ekspektasi dalam negosiasi dan penyelesaian.

Karena itu, mediator dan arbiter yang menangani sengketa Indonesia–Tiongkok idealnya tidak hanya memahami kerangka hukum yang berlaku, tetapi juga konteks komersial dan budaya tempat sengketa tersebut berkembang.

Ketiga, teknologi.

Sengketa lintas batas semakin bersifat digital. Bukti dapat sepenuhnya berbentuk elektronik, persidangan dapat dilakukan secara daring, dan kecerdasan buatan dapat semakin banyak membantu berbagai aspek proses hukum.

Perkembangan ini berpotensi membuat penyelesaian sengketa lebih mudah diakses dan lebih efisien. Namun, pada saat yang sama, perkembangan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum dan prosedural baru.

Hal yang terpenting ialah bahwa teknologi harus meningkatkan kinerja sistem penyelesaian sengketa tanpa melemahkan perlindungan hukum yang mendasar.

Kesimpulan

Untuk memperkuat hubungan komersial Indonesia–Tiongkok, penting untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa di mana pengadilan, arbitrase, dan mekanisme APS tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dan mendukung.

Pada akhirnya, tujuannya adalah menciptakan kerangka penyelesaian sengketa yang memberikan keyakinan kepada pelaku usaha—bukan hanya bahwa sengketa mereka dapat diselesaikan, tetapi juga bahwa mereka dapat terus berbisnis dengan kepastian, efisiensi, dan kepercayaan.

Dengan demikian, pertanyaan utamanya adalah bagaimana berbagai mekanisme penyelesaian sengketa dapat bekerja bersama untuk menciptakan sistem yang efisien, dapat dilaksanakan, masuk akal secara komersial, serta tanggap terhadap karakteristik hukum dan budaya kedua yurisdiksi.

Terima kasih.

Bagikan

Publikasi Lainnya

Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…

Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…

Siap Terhubung dengan Kami?

Temukan lokasi kantor kami dan lengkapi formulir pertanyaan untuk menjadwalkan pertemuan awal atau konsultasi Anda.

Scroll to Top