IMLF Roundtable #2 – Anatomi Kecelakaan Maritim: Satu Insiden, Lima Perspektif

Universitas Indonesia, Depok, 1 Oktober 2026

Anatomi Kecelakaan Maritim: Satu Insiden, Lima Perspektif

 

Tony Budidjaja

Principal Budidjaja International Lawyers

 

Selamat pagi dan salam maritim untuk kita semua.

Yang saya hormati Bapak Capt. Sahattua P. Simatupang, selaku Ketua Pengadilan Maritim Indonesia, sekaligus pembicara utama pada hari ini.

Yang saya hormati para pembicara kita:

  • Bapak Capt. Zaenal A. Hasibuan, Anggota Aktif IKPPNI (Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia);
  • Bapak Capt. Dwi Hartanto, Penyidik Keselamatan Pelayaran KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Tanjung Priok;
  • Bapak Prof. Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
  • Bapak Mario Gideon Mandang, Eksekutif Klaim SPICA Services Indonesia; dan
  • Bapak Haski Apriliandi, Kepala Klaim Non-Motor, Unit Marine Hull and Cargo, PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk.

Yang saya hormati moderator kita, Bapak Eddy Isworo, Senior Partner BIL Strategic Lawyers yang saat ini memikul tanggung jawab sebagai Direktur Eksekutif IMLF (Indonesia Maritime Law Forum).

Yang saya hormati para praktisi, akademisi, profesional maritim, dan seluruh hadirin yang mengikuti acara IMLF Roundtable putaran ke-#2 hari ini.

Pertama-tama, izinkanlah saya untuk berkontribusi dalam acara ini secara remote karena adanya beberapa agenda dan komitmen di tempat lain yang hampir bersamaan.

Atas nama segenap pendiri dan pengurus IMLF, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dan Ibu sekalian yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi dalam IMLF Roundtable yang kedua ini.

Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah memberikan sponsorship demi terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Bapak Frans W. Limahelu dari BUDD Indonesia dan Bapak Mohd Nizar Bin Mohd Sani dari Vortex Group.

Saya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia termasuk Center for Sustainable Ocean Policy Law, Universitas Indonesia untuk menjadi tuan rumah IMLF Roundtable yang kedua ini.

Bapak dan Ibu yang saya hormati. Tema yang kita angkat hari ini adalah: “Anatomi Kecelakaan Maritim: Satu Insiden, Lima Perspektif”. Kami memilih tema ini karena sebuah kecelakaan maritim pada dasarnya tidak dapat dilihat hanya sebagai satu insiden ataupun dinilai hanya dari satu sudut pandang saja.

Ketika sebuah kapal mengalami kecelakaan di laut, kita sering kali terdorong untuk melihatnya hanya sebagai satu insiden. Contoh: sebuah kapal bertabrakan dengan sebuah objek lain, dan menyebabkan kerusakan pada kapal dan objek lain itu. Kapal itu kandas dan mengalami kerusakan struktural. Satu mesinnya mengalami kegagalan. Satu muatan rusak, dan yang lebih tragis, seorang penumpang terjatuh ke laut dan meninggal.

Kecelakaan umumnya adalah peristiwa yang tidak disengaja yang mengakibatkan kerugian, kerusakan, cedera, kematian, atau kehilangan yang signifikan. Pada kenyataannya, di balik satu kecelakaan bisa terdapat sejumlah insiden atau rangkaian peristiwa, keputusan, kondisi, dan tanggung jawab yang kompleks. Setiap insiden memiliki tantangan dan tanggung jawab-nya masing-masing.

Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mengajak kita melihat suatu kejadian kecelakaan maritim bukan hanya sebagai sebuah accident, tetapi sebagai sebuah anatomi.

Anatomi secara harfiah berarti ilmu atau kajian tentang struktur dan susunan bagian-bagian suatu organisme, terutama tubuh manusia. Namun dalam konteks ini, “anatomi” berarti membongkar atau menguraikan sesuatu secara sistematis untuk melihat bagian-bagian, struktur, hubungan, dan bagaimana sesuatu itu terjadi.

Judul Roundtable+2 kita haari ini adalah: “Anatomi Kecelakaan Maritim: Satu Insiden, Lima Perspektif”. Mengapa lima perspektif? Karena menurut saya, untuk memahami sebuah kecelakaan maritim secara utuh, kita perlu melihatnya setidaknya dari lima sudut pandang/ perspektif: (1) perspektif manusia, (2) perspektif teknis, (3) perspektif operasional, (4) perspektif hukum, dan (5) perspektif ekonomi/ pengelolaan risiko.

 

Pertama: Perspektif Manusia. Pada akhirnya, setiap kecelakaan maritim adalah tentang manusia. Kapal memang terbuat dari baja. Mesin terdiri dari ribuan komponen. Navigasi semakin dibantu oleh teknologi. Tetapi keputusan tetap dibuat oleh manusia.

  • Mengapa sebuah kapal berlayar dalam kondisi tertentu?
  • Mengapa sebuah peringatan tidak ditindaklanjuti?
  • Mengapa prosedur keselamatan tidak dijalankan?
  • Mengapa seorang nakhoda mengambil keputusan tertentu?
  • Atau mengapa seorang anggota awak tidak berani mempertanyakan keputusan atasannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kepada konsep yang sangat penting dalam keselamatan maritim: human factors. Namun kita harus berhati-hati untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi hanya karena “human error”.

Sering kali apa yang disebut human error sebenarnya merupakan hasil dari sistem yang lebih besar: kelelahan awak, tekanan waktu, kurangnya pelatihan, komunikasi yang buruk, prosedur yang tidak memadai, tekanan komersial, atau budaya keselamatan yang lemah. Dengan kata lain: manusia mungkin menjadi pelaku terakhir dalam rantai peristiwa, tetapi belum tentu menjadi akar masalahnya.

Perspektif kedua adalah technical perspective. Kapal mempunyai sistem teknologi yang sangat kompleks. Mesin, radar, GPS, sistem komunikasi, kemudi, navigasi, struktur kapal, sistem keselamatan, hingga perangkat otomatisasi yang semuanya harus bekerja dalam satu kesatuan.

Ketika sebuah kecelakaan terjadi, pertanyaan teknis biasanya sangat konkret:

  • Apakah peralatan berfungsi?
  • Apakah kapal laik laut?
  • Apakah pemeliharaan dilakukan dengan benar?
  • Apakah desain kapal memiliki kelemahan?
  • Apakah sistem alarm bekerja?
  • Apakah terdapat latent defect?
  • Dan apakah kegagalan teknis tersebut dapat diprediksi atau dicegah?

Namun teknologi juga membawa paradoks. Semakin canggih teknologi, semakin besar pula risiko bahwa manusia menjadi terlalu bergantung kepadanya. Otomatisasi dapat mengurangi kesalahan manusia. Tetapi otomatisasi juga dapat menciptakan automation complacency—situasi ketika manusia terlalu percaya bahwa sistem akan selalu bekerja dengan benar.

Karena itu, keselamatan maritim bukanlah pilihan antara manusia atau teknologi. Keselamatan adalah hubungan yang sehat antara manusia dan teknologi.

Perspektif ketiga adalah operational perspective. Sebuah kapal tidak beroperasi sendirian. Di belakang sebuah pelayaran terdapat pemilik kapal, operator, nahkoda, awak kapal, agen, pelabuhan, perusahaan manajemen kapal, charterer, pemilik muatan, regulator, dan berbagai pihak lainnya. Masing-masing memiliki fungsi/ tugas yang berbeda.

Dan kecelakaan sering terjadi ketika terdapat gap di antara fungsi-fungsi tersebut.

  • Siapa yang bertanggung jawab memastikan kapal siap berlayar?
  • Siapa yang mengambil keputusan mengenai rute?
  • Siapa yang memiliki informasi mengenai kondisi kapal?
  • Siapa yang mengetahui risiko sebenarnya?

Dan yang tidak kalah penting: siapa yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan operasi ketika kondisi menjadi tidak aman? Di sinilah konsep safety culture menjadi sangat penting.

Perusahaan dapat memiliki manual keselamatan yang sangat tebal. Tetapi keselamatan yang sebenarnya tidak ditentukan oleh apa yang tertulis dalam manual.

Keselamatan ditentukan oleh: apa yang benar-benar dilakukan ketika tekanan komersial muncul.

Apakah perusahaan akan berkata, “Berlayarlah karena jadwal harus dipenuhi” atau “Jangan berlayar sebelum risikonya dapat dikendalikan”? Jawaban terhadap pertanyaan sederhana tersebut sering kali menentukan apakah sebuah risiko menjadi kecelakaan atau tidak.

Sekarang kita masuk ke perspektif yang sangat dekat dengan kita sebagai praktisi hukum: the legal perspective.

Setelah kecelakaan terjadi, pertanyaan hukum segera muncul.

  • Siapa yang bertanggung jawab?
  • Apakah terdapat pelanggaran kontrak?
  • Apakah terdapat kelalaian?
  • Apakah kapal memenuhi persyaratan seaworthiness?
  • Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan muatan?
  • Bagaimana dengan kerusakan lingkungan?
  • Bagaimana dengan cedera atau kehilangan nyawa?
  • Dan yang sangat penting dalam konteks maritim: hukum mana yang berlaku?

Sebuah kecelakaan dapat terjadi di satu negara, melibatkan kapal yang terdaftar di negara lain, dimiliki oleh perusahaan dari negara ketiga, mengangkut muatan milik perusahaan dari negara keempat, dengan kontrak yang tunduk pada hukum negara kelima. Dengan demikian, satu kecelakaan dapat melahirkan multiple jurisdictions, multiple applicable laws, dan multiple proceedings.

Di sinilah hukum maritim menjadi sangat menarik. Kita tidak hanya berbicara tentang liability. Kita berbicara tentang jurisdiction, applicable law, limitation of liability, insurance, evidence, contractual allocation of risk, dan enforcement. Dan ketika sengketa muncul, kita masuk ke dunia litigation, arbitration, mediation, atau kombinasi dari semuanya.

Perspektif kelima adalah perspektif yang sering kali kurang terlihat: economic and risk perspective.

Sebuah kecelakaan maritim bukan hanya menghasilkan kerugian fisik. Ia dapat menghambat bahkan menghentikan operasi pelabuhan. Mengganggu rantai pasok. Merusak reputasi perusahaan. Meningkatkan premi asuransi. Menimbulkan klaim dari berbagai pihak. Mengakibatkan kehilangan kontrak. Dan dalam kasus tertentu, dapat menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar daripada nilai kapal itu sendiri.

Karena itu, kita perlu mengubah cara berpikir: Safety is not merely a cost. Safety is risk management. Investasi dalam keselamatan bukan semata-mata biaya tambahan. Ia adalah cara untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar.

Dalam dunia bisnis modern, pertanyaan yang semakin relevan bukan hanya: “How much will it cost to prevent the accident?” tetapi: “How much will it cost if we fail to prevent it?”

 

Hadirin yang saya hormati,

IMLF dibangun sebagai sebuah forum yang diharapkan dapat mempertemukan para praktisi, akademisi, regulator, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bertukar pandangan mengenai perkembangan hukum dan industri maritim di Indonesia. Di IMLF, kami tidak berharap setiap diskusi selalu menghasilkan satu jawaban yang sama. Justru kami ingin menciptakan ruang di mana berbagai perspektif dapat dipertemukan, didiskusikan, dan saling melengkapi.

Saya berharap Roundtable hari ini dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai bagaimana sebuah kecelakaan maritim terjadi, bagaimana kita meresponsnya, dan bagaimana berbagai konsekuensi yang muncul dari sebuah insiden dapat dipahami dari berbagai sudut pandang.

Melalui RT ini, kita ingin melihat sebuah kecelakaan maritim bukan hanya setelah seluruh proses selesai, tetapi mencoba memahami bagaimana sebuah insiden berkembang sejak awal, bagaimana para pihak meresponsnya, dan bagaimana keputusan-keputusan pada tahap awal dapat memengaruhi proses selanjutnya.

Karena dalam dunia maritim, sebuah insiden yang sama dapat dilihat secara berbeda oleh seorang penyidik, regulator, pemilik kapal, perusahaan asuransi, maupun pihak-pihak lainnya. Dan pemahaman terhadap perbedaan perspektif tersebut menjadi sangat penting. Dan semoga RT ini juga mendorong hadirnya semakin banyaknya ruang dialog dan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan dalam komunitas maritim Indo.

Yang menarik dari Roundtable hari ini adalah kita mempertemukan berbagai perspektif dalam satu forum. Ada perspektif dari pengadilan maritim, industri pelayaran, penyidik keselamatan, akademisi, hingga profesional urusan klaim. Masing-masing tentu memiliki pengalaman, tanggung jawab, dan sudut pandang yang berbeda terhadap sebuah kecelakaan maritim. Dan menurut saya, justru di situlah nilai dari diskusi seperti ini.

 

Terima kasih atas partisipasi Bapak Ibu semua.

Bagikan

Publikasi Lainnya

Tony Budidjaja menghadiri Konferensi Bisnis dan Hukum Global 2026 yang diselenggarakan di Haikou, Tiongkok, pada 15 September 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Tiongkok untuk…

Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Tony Budidjaja telah diundang untuk berpartisipasi dalam Konferensi Pertukaran Praktik Hukum ASEAN 2026 di Nanning. Konferensi ini akan…

Siap Terhubung dengan Kami?

Temukan lokasi kantor kami dan lengkapi formulir pertanyaan untuk menjadwalkan pertemuan awal atau konsultasi Anda.

Scroll to Top